Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 2 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN SAIL BUNAKEN TAHUN 2009
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional Sail Bunaken 2009 dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan berbagai Instansi Pemerintah dan pihak lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda
