Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 2 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN SAIL BUNAKEN TAHUN 2009
Teks Saat Ini
(1) Panitia Nasional Sail Bunaken 2009 mempunyai tugas :
a. menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan kegiatan Sail Bunaken Tahun 2009 yang terdiri dari :
1) parade kapal-kapal perang dan Tall Ship (Indonesian Fleet Review);
2) reli kapal layar (Yacht Rally);
3) seminar internasional;
4) olahraga bahari;
5) pentas budaya dan atraksi wisata;
termasuk pengembangannya, yang akan dilaksanakan di Kota Manado dan Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara pada bulan Agustus 2009.
b. menyusun dan menyiapkan rencana anggaran penyelenggaraan kegiatan Sail Bunaken 2009.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional Sail Bunaken 2009 bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
