Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 197 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pendayagunaan Hasil Penelitian dan Pengembangan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir mempunyai tugas membina, merencanakan dan melaksanakan program pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan dan pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.
Koreksi Anda