Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 197 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BATAN.
Koreksi Anda
