Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 197 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BATAN dibebankan pada anggaran belanja negara yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.
Koreksi Anda
