Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

KEPPRES Nomor 197 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BATAN dibebankan pada anggaran belanja negara yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.
Koreksi Anda