Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 197 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya dalam Keputusan ini disingkat BATAN, adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN. (2) BATAN dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda