Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 196 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi III menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijaksanaan teknis di bidang kelembagaan dan sumber daya manusia dalam rangka pengendalian dampak lingkungan; b. pelaksanaan peningkatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, partisipasi dunia usaha dan peran masyarakat dalam rangka pengembangan program pengendalian dampak lingkungan; c. peningkatan partisipasi dunia usaha dan peran masyarakat; d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian …
Koreksi Anda