Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 196 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi II menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis di bidang pengendalian pencemaran dan pemulihan kualitas air, pesisir dan lautan, udara, tanah serta pengelolaan limbah dan limbah bahan berbahaya dan beracun; b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan terhadap pencemaran lingkungan hidup sebagai akibat kegiatan tertentu yang berupa pencemaran air, pesisir dan lautan, udara dan tanah; c. pengkoordinasian pelaksanaan pengendalian pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan di daerah; d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda