Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 196 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bapedal dipimpin oleh seorang Kepala. (2) Kepala mempunyai tugas: a. memimpin ... a. memimpin Bapedal sesuai dengan tugas dan fungsi Bapedal yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijaksanaan pemerintah; b. menyiapkan kebijaksanaan dan kebijaksanaan umum sesuai dengan tugas dan fungsi Bapedal; c. MENETAPKAN kebijaksanaan teknis pelaksanaan tugas di bidang pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup; d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain yang menyangkut bidang pengendalian dampak lingkungan; e. membina aparatur Bapedal agar lebih profesional, berdaya guna dan berhasil guna.
Koreksi Anda