Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 191 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 191 Tahun 1998 tentang DEWAN PENEGAKAN KEAMANAN DAN SISTEM HUKUM
Teks Saat Ini
Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bertugas mengendalikan dan mengkoordinasikan upaya penanggulangan krisis yang mengancam stabilitas nasional, dan penegakan sistem hukum secara cepat dan terpadu.
Koreksi Anda
