Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 191 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 191 Tahun 1998 tentang DEWAN PENEGAKAN KEAMANAN DAN SISTEM HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bertugas mengendalikan dan mengkoordinasikan upaya penanggulangan krisis yang mengancam stabilitas nasional, dan penegakan sistem hukum secara cepat dan terpadu.
Koreksi Anda