Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 19 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2010 tentang SATUAN TUGAS PERSIAPAN PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN REDD

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
a. Untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Ketua Satgas REDD+ dapat membentuk Tim Kerja yang bekerja secara penuh waktu. b. Tim Kerja bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Satgas REDD+.
Koreksi Anda