Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 19 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2010 tentang SATUAN TUGAS PERSIAPAN PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN REDD

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satgas REDD+ bertugas melaksanakan kegiatan persiapan untuk implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia: a. Memastikan penyusunan strategi nasional REDD+ dan Rencana Aksi Nasional Pengurangan Gas Rumah Kaca (RAN-GRK); b. Mempersiapkan pendirian lembaga REDD+; c. Menyiapkan instrumen dan mekanisme pendanaan; d. Mempersiapkan pembentukan lembaga MRV (monitorable, reportable and verifiable, atau termonitor, terlaporkan dan terverifikasi) REDD+ yang independen dan terpercaya; e. Menyusun kriteria pemilihan provinsi percontohan dan memastikan persiapan provinsi terpilih; dan f. Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan persiapan implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia. depkumham.go.id
Koreksi Anda