Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 19 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN TIM RENEGOSIASI PERJANJIAN PENJUALAN DAN PEMBELIAN LIQUID NATURAL GAS TANGGUH
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Ketua Tim Renegosiasi LNG Tangguh dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 …
Koreksi Anda
