Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 19 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN TIM RENEGOSIASI PERJANJIAN PENJUALAN DAN PEMBELIAN LIQUID NATURAL GAS TANGGUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Tim Renegosiasi LNG Tangguh memperoleh bantuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dalam kedudukan sebagai nara sumber.
Koreksi Anda