Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 19 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN TIM RENEGOSIASI PERJANJIAN PENJUALAN DAN PEMBELIAN LIQUID NATURAL GAS TANGGUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim Renegosiasi LNG Tangguh terdiri dari : Ketua, : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; merangkap Anggota Sekretaris, : Sekretaris Menteri Koordinator Bidang merangkap Anggota Perekonomian Anggota : 1. Sdr. Mahendra Siregar, Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional; 2. Sdr. Mohammad Ikhsan, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Sdr. Evita Legowo, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; 4. Sdr. R. Priyono, Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; 5. Sdr. Umar Said, Komisaris PT (Persero) Pertamina; 6. Duta Besar Republik INDONESIA di China.
Koreksi Anda