Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 19 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN TIM RENEGOSIASI PERJANJIAN PENJUALAN DAN PEMBELIAN LIQUID NATURAL GAS TANGGUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim Renegosiasi LNG Tangguh dapat meminta data dan informasi yang diperlukan kepada semua pihak yang dianggap perlu.
Koreksi Anda