Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 19 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN TIM RENEGOSIASI PERJANJIAN PENJUALAN DAN PEMBELIAN LIQUID NATURAL GAS TANGGUH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim Renegosiasi LNG Tangguh dapat meminta data dan informasi yang diperlukan kepada semua pihak yang dianggap perlu.
Koreksi Anda
