Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 19 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN TIM RENEGOSIASI PERJANJIAN PENJUALAN DAN PEMBELIAN LIQUID NATURAL GAS TANGGUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Tim Renegosiasi Perjanjian Penjualan dan Pembelian Liquid Natural Gas Tangguh, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Renegosiasi LNG Tangguh. (2) Tim Renegosiasi LNG Tangguh berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. 4. Sdr. R. Priyono, ...
Koreksi Anda