Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 183 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 19, Deputi Bidang Pelayanan Perizinan dan Fasilitas Usaha Industri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penilaian permohonan investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) di sektor industri; b. penyiapan … b. penyiapan laporan hasil penilaian permohonan investasi asing di sektor industri yang memerlukan persetujuan PRESIDEN; c. penyiapan keputusan persetujuan investasi dalam negeri (PMDN) dan investasi asing (PMA) serta perubahannya di sektor industri yang telah diputuskan baik oleh PRESIDEN maupun oleh Kepala; d. pemberian fasilitas bagi investasi di sektor industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. pemberian perizinan usaha dan perizinan lainnya disektor industri yang telah disetujui Pemerintah sesuai dengan pelimpahan wewenang Menteri yang bersangkutan.
Koreksi Anda