Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 183 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 16, Deputi Bidang Kerjasama Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program promosi investasi luar negeri dan kerjasama internasional; b. penyiapan bahan kebijaksanaan investasi dalam menghadapi berbagai fora internasional; c. pelaksanaan promosi investasi di luar negeri; d. pelaksanaan kerjasama regional, bilateral dan multilateral; e. pemanfaatan … e. pemanfaatan peluang kerjasama teknik dan ekonomi untuk pemberdayaan investor nasional dan pemantapan sistem manajemen pembangunan investasi.
Koreksi Anda