Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 183 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (2) BKPM dipimpin oleh seorang Kepala yang dijabat oleh Menteri Negara Investasi.
Koreksi Anda