Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

KEPPRES Nomor 182 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 182 Tahun 1998 tentang BADAN PEMBINA BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pembina BUMN, dapat diangkat Staf Ahli. (2) Staf Ahli adalah unsur pembantu Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala. (3) Staf Ahli mempunyai tugas membantu Kepala dalam memberikan pemikiran atau pertimbangan teknis mengenai masalah tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Kepala. (4) Jumlah Staf Ahli sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. BAB III …
Koreksi Anda