Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2009 tentang MENGABULKAN PERMOHONAN EKSTRADISI YANG DIAJUKAN PEMERINTAH AUSTRALIA A/N PAUL FRANCIS CALLAHAN...

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Koreksi Anda