Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2009 tentang MENGABULKAN PERMOHONAN EKSTRADISI YANG DIAJUKAN PEMERINTAH AUSTRALIA A/N PAUL FRANCIS CALLAHAN...

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Tunisia tentang Pembebasan Visa Bagi Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Tunisia on Visa Exemption for Diplomatic and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 23 November 2006 di Bali, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda