Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 179 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 179 Tahun 1998 tentang PEMBERLAKUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wajib Pajak-Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor menyampaikan laporan tentang penjualan dan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan dan Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda