SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
LAN terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Kajian Kinerja Kelembagaan dan Sumber Daya Aparatur;
d. Deputi Bidang Kajian Manajemen Kebijakan dan Pelayanan;
e. Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan dan Otomatisasi Administrasi Negara;
f. Deputi Bidang Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur;
g. Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Pimpinan Administrasi Nasional.
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin LAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas LAN;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas LAN yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan LAN.
(3) Deputi Bidang Kajian Kinerja Kelembagaan dan Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengkajian kinerja kelembagaan dan sumber daya aparatur.
(4) Deputi Bidang Kajian Manajemen Kebijakan dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan manajemen kebijakan dan pelayanan di bidang pembangunan administrasi negara.
(5) Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan dan Otomatisasi Administrasi Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan administrasi pembangunan dan otomatisasi administrasi negara.
(6) Deputi Bidang Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan dan pelatihan aparatur negara.
(7) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Pimpinan Administrasi Nasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan di bidang pendidikan dan pelatihan Sekolah Pimpinan Administrasi Nasional.
ANRI terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan;
d. Deputi Bidang Konservasi Arsip;
e. Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan.
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin ANRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas ANRI;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas ANRI yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi dan sumber daya di lingkungan ANRI.
(3) Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kearsipan nasional.
(4) Deputi Bidang Konservasi Arsip mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan nasional di bidang konservasi arsip.
(5) Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang informasi dan pengembangan sistem kearsipan nasional.
BKN terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pengembangan Kepegawaian;
d. Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan;
e. Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun;
f. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
g. Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian.
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BKN;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BKN yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi dan sumber daya di lingkungan BKN.
(3) Deputi Bidang Pengembangan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pengembangan kepegawaian.
(4) Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pembinaan kinerja dan pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan kepegawaian.
(5) Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengadaan, kepangkatan, dan pensiun.
(6) Deputi Bidang Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pengembangan, dan penyelenggaraan sistem informasi kepegawaian.
(7) Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengawasan dan pengendalian kepegawaian.
PERPUSNAS terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi;
d. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan.
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin PERPUSNAS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas PERPUSNAS;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas PERPUSNAS yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan PERPUSNAS.
(3) Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan di bidang pengembangan bahan pustaka dan jasa informasi.
(4) Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya perpustakaan.
BAPPENAS terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Ekonomi Makro;
d. Deputi Bidang Produksi, Perdagangan, dan Prasarana;
e. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Pranata Pemerintahan;
f. Deputi Bidang Regional dan Sumber Daya Alam;
g. Deputi Bidang Pembiayaan Pembangunan dan Kerja Sama Luar Negeri;
h. nspektorat Utama.
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BAPPENAS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BAPPENAS;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BAPPENAS yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BAPPENAS.
(3) Deputi Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang ekonomi makro.
(4) Deputi Bidang Produksi, Perdagangan, dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang produksi, perdagangan, dan prasarana.
(5) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Pranata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sumber daya manusia dan pranata pemerintahan.
(6) Deputi Bidang Regional dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang regional dan sumber daya alam.
(7) Deputi Bidang Pembiayaan Pembangunan dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan penyusunan di bidang pembiayaan pembangunan dan kerja sama luar negeri dalam rangka perencanaan pembangunan nasional.
(8) Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan BAPPENAS.
BAPEDAL terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, dan Mitra Lingkungan;
d. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan;
e. Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan;
f. Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan.
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BAPEDAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BAPEDAL;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BAPEDAL yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BAPEDAL.
(3) Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, dan Mitra Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, dan mitra lingkungan.
(4) Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran lingkungan.
(5) Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengendalian kerusakan lingkungan.
(6) Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum, analisis mengenai dampak lingkungan dan perangkat pengelolaan lingkungan.
BPS terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik;
d. Deputi Bidang Statistik Sosial;
e. Deputi Bidang Statistik Ekonomi;
f. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik.
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPS;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPS yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BPS.
(3) Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang metodologi dan informasi statistik.
(4) Deputi Bidang Statistik Sosial mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang statistik sosial.
(5) Deputi Bidang Statistik Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang statistik ekonomi.
(6) Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang neraca dan analisis statistik.
BSN terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi;
d. Deputi Bidang Penelitian dan Kerja Sama Standardisasi;
e. Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi.
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BSN;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BSN yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BSN.
(3) Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penerapan standar dan akreditasi.
(4) Deputi Bidang Penelitian dan Kerja Sama Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penelitian dan kerja sama standardisasi.
(5) Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang informasi dan pemasyarakatan standardisasi.
BAPETEN terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Perijinan dan Inspeksi;
d. Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir.
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BAPETEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BAPETEN;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BAPETEN yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BAPETEN.
(3) Deputi Bidang Perijinan dan Inspeksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang perijinan dan inspeksi tenaga nuklir.
(4) Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengkajian keselamatan nuklir.
BATAN terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Penelitian Dasar dan Terapan;
d. Deputi Bidang Pengembangan Teknologi dan Energi Nuklir;
e. Deputi Bidang Pengembangan Teknologi Daur Bahan Nuklir dan Rekayasa;
f. Deputi Bidang Pendayagunaan Hasil Penelitian dan Pengembangan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir.
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BATAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BATAN;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BATAN yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BATAN.
(3) Deputi Bidang Penelitian Dasar dan Terapan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penelitian dasar dan terapan.
(4) Deputi Bidang Pengembangan Teknologi dan Energi Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengembangan teknologi dan energi nuklir.
(5) Deputi Bidang Pengembangan Teknologi Daur Bahan Nuklir dan Rekayasa mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengembangan teknologi daur bahan nuklir dan rekayasa.
(6) Deputi Bidang Pendayagunaan Hasil Penelitian dan Pengembangan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan dan pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.
BIN terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Penyelidikan Luar Negeri;
d. Deputi Bidang Penyelidikan Dalam Negeri;
e. Deputi Bidang Pengolahan;
f. Deputi Bidang Pengamanan;
g. Deputi Bidang Penggalangan.
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BIN;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BIN yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BIN.
(3) Deputi Bidang Penyelidikan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penyelidikan luar negeri.
(4) Deputi Bidang Penyelidikan Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penyelidikan dalam negeri.
(5) Deputi Bidang Pengolahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengolahan.
(6) Deputi Bidang Pengamanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengamanan.
(7) Deputi Bidang Penggalangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penggalangan.
LEMSANEG terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pembinaan dan Pengendalian Persandian;
d. Deputi Bidang Pengamanan Persandian;
e. Deputi Bidang Pengkajian Persandian.
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin LEMSANEG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas LEMSANEG;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas LEMSANEG yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan LEMSANEG.
(3) Deputi Bidang Pembinaan dan Pengendalian Persandian mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengendalian persandian.
(4) Deputi Bidang Pengamanan Persandian mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengamanan persandian.
(5) Deputi Bidang Pengkajian Persandian mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengkajian persandian.
BULOG terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama;
d. Deputi Bidang Operasi;
e. Deputi Bidang Usaha Logistik;
f. Deputi Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia;
g. Inspektorat Utama.
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BULOG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BULOG;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BULOG yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BULOG.
(3) Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan kerja sama logistik.
(4) Deputi Bidang Operasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang operasi logistik.
(5) Deputi Bidang Usaha Logistik mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang usaha logistik.
(6) Deputi Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang keuangan dan sumber daya manusia.
(7) Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan BULOG
BKKBN terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Informasi Keluarga dan Pemaduan Kebijakan Program;
d. Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
e. Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga;
f. Deputi Bidang Pelatihan dan Pengembangan;
g. Inspektorat Utama
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BKKBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BKKBN;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BKKBN yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BKKBN.
(3) Deputi Bidang Informasi Keluarga dan Pemaduan Kebijakan Program mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang informasi keluarga dan pemaduan kebijakan program.
(4) Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
(5) Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
(6) Deputi Bidang Pelatihan dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pelatihan dan pengembangan.
(7) Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan BKKBN.
LAPAN terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Penginderaan Jauh;
d. Deputi Bidang Sains, Pengkajian, dan Informasi Kedirgantaraan;
e. Deputi Bidang Teknologi Dirgantara.
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin LAPAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas LAPAN;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas LAPAN yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan LAPAN.
(3) Deputi Bidang Penginderaan Jauh mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penginderaan jauh.
(4) Deputi Bidang Sains, Pengkajian, dan Informasi Kedirgantaraan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang sains, pengkajian, dan informasi kedirgantaraan.
(5) Deputi Bidang Teknologi Dirgantara mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang teknologi dirgantara.
BAKOSURTANAL terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Survei Dasar dan Sumber Daya Alam;
d. Deputi Bidang Pemetaan Dasar;
e. Deputi Bidang Infrastruktur Data Spasial.
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BAKOSURTANAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BAKOSURTANAL;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BAKOSURTANAL yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BAKOSURTANAL.
(3) Deputi Bidang Survei Dasar dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang survei dasar dan sumber daya alam.
(4) Deputi Bidang Pemetaan Dasar mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pemetaan dasar.
(5) Deputi Bidang Infrastruktur Data Spasial mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang infrastruktur data spasial dan kerja sama daerah.
BPKP terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian;
d. Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan;
e. Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Akuntabilitas;
f. Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
g. Deputi Bidang Akuntan Negara;
h. Deputi Bidang Investigasi.
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BPKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPKP;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPKP yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BPKP.
(3) Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengawasan instansi pemerintah bidang perekonomian.
(4) Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengawasan instansi pemerintah bidang politik, sosial, dan keamanan.
(5) Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Akuntabilitas mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengawasan penyelenggaraan bidang akuntabilitas.
(6) Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengawasan penyelenggaraan bidang keuangan daerah.
(7) Deputi Bidang Akuntan Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang akuntan negara.
(8) Deputi Bidang Investigasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang investigasi.
BPS-KPKM terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pengembangan Usaha;
d. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Peran Serta Masyarakat;
e. Deputi Bidang Pengembangan Permodalan dan Investasi..
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BPS-KPKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPS-KPKM;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPS-KPKM yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BPS- KPKM.
(3) Deputi Bidang Pengembangan Usaha mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha koperasi, pengusaha kecil, dan menengah.
(4) Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia dan peran serta masyarakat koperasi, pengusaha kecil, dan menengah.
(5) Deputi Bidang Pengembangan Permodalan dan Investasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang permodalan dan investasi koperasi, pengusaha kecil, dan menengah.
LIPI terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian;
d Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati;
e. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik;
f. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan;
g. Deputi Bidang Jasa Ilmiah.
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin LIPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas LIPI;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas LIPI yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan LIPI.
(3) Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan kebumian.
(4) Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan hayati.
(5) Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan teknik.
(6) Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sosial dan kemanusiaan.
(7) Deputi Bidang Jasa Ilmiah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang jasa ilmiah.
BPPT terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pengkajian Kebijakan Teknologi;
d. Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam;
e. Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi;
f. Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material;
g. Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa.
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BPPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPPT;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPPT yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BPPT.
(3) Deputi Bidang Pengkajian Kebijakan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengkajian kebijakan teknologi.
(4) Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang teknologi pengembangan sumber daya alam.
(5) Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang teknologi agroindustri dan bioteknologi.
(6) Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang teknologi informasi, energi, dan material.
(7) Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang teknologi industri rancang bangun dan rekayasa.
BKPM terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Bina Pengembangan Iklim Usaha;
d. Deputi Bidang Bina Pengembangan Investasi Lintas Sektoral dan Regional;
e. Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Internasional;
f. Deputi Bidang Fasilitasi dan Pelayanan.
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BKPM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BKPM;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BKPM yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BKPM.
(3) Deputi Bidang Bina Pengembangan Iklim Usaha mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengembangan iklim usaha.
(4) Deputi Bidang Bina Pengembangan Investasi Lintas Sektoral dan Regional mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang bina pengembangan investasi lintas sektoral dan regional.
(5) Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Internasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang promosi dan kerja sama internasional.
(6) Deputi Bidang Fasilitasi dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi dan pelayanan penanaman modal.
Susunan unit organisasi eselon I dan tugasnya di lingkungan BPN akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN tersendiri selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini.
BARANTIN terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Karantina Hewan;
d. Deputi Bidang Karantina Ikan;
e. Deputi Bidang Karantina Tumbuhan.
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BARANTIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BARANTIN;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BARANTIN yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BARANTIN.
(3) Deputi Bidang Karantina Hewan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang karantina hewan.
(4) Deputi Bidang Karantina Ikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang karantina ikan.
(5) Deputi Bidang Karantina Tumbuhan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang karantina tumbuhan.
BPOM terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif;
d. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplimen;
e. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya.
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BPOM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPOM;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPOM yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BPOM.
(3) Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengawasan produk terapetik dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
(4) Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplimen mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengawasan obat tradisional, kosmetik, dan produk komplimen.
(5) Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengawasan keamanan pangan dan bahan berbahaya.