Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 175 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MEKSIKO SERIKAT MFNGENAI KERJASAMA TEKNIK DAN ILMU PENGETAHUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pelaksanaan program-program dan proyek-proyek kerjasama berdasarkan Persetujuan tergantung dari tersedianya dana dan personil. 2. Apabila dianggap perlu dan dengan persetujuan bersama, Para Pihak dapat meminta pendanaan dari pihak ketiga untuk membiayai program-program dan proyek-proyek kerjasama berdasarkan Persetujuan ini.
Koreksi Anda