Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 175 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MEKSIKO SERIKAT MFNGENAI KERJASAMA TEKNIK DAN ILMU PENGETAHUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk-bentuk kegiatan kerjasama berdasarkan Persetujuan ini akan meliputi: 1. program-program dan proyek-proyek pengembangan serta riset bersama atau terkoordinasi; 2. kunjungan-kunjungan dan pertukaran-pertukaran ilmuwan-ilmuwan serta tenaga- tenaga ahli atau teknisi-teknisi; 3. penyediaan peralatan dan perlengkapan yang diperiukan untuk pelaksanaan proyek- proyek khusus; 4. keikutsertaan dalam pelatihan dan pendidikan profesional; 5. bantuan dalam pembentukan dan pelaksanaan lembaga-lembaga riset, laboratorium- laboratorium atau pusat-pusat pelatihan lanjutan; 6. pengorganisasian seminar-seminar, konferensi-konferensi, lokakarya-lokakarya, pameran-pameran dan pertemuan-pertemuan tehnis; 7. penyediaan jasa-jasa konsultansi dan pelaksanaan studi kelayakan; 8. keikutsertaan dalam proyek-proyek pengembangan dan riset bersama atau program- program dengan aplikasi industri; 9. pertukaran informasi teknik dan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan program- program dan proyek-proyek kerjasama; 10.bentuk-bentuk kerjasama lain yang mungkin dapat disetujui bersama.
Koreksi Anda