Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 167 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 167 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BATUI
Teks Saat Ini
Kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan KAPET Batui ditetapkan oleh Tim Pengarah, yang susunannya terdiri dari :
- Ketua :
Ketua Harian Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA.
- Anggota :
- Para Anggota Dewan Pengembangan Kawasan
Timur INDONESIA;
- Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.
Pasal 3 …
Koreksi Anda
