Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

KEPPRES Nomor 152 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA KUWAIT TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BERLAKUNYA PERSETUJUAN 1. Persetujuan ini akan berlaku pada hari berikutnya setelah tanggal dimana masing-masing Pemerintah saling memberitahu secara tertulis bahwa formalitas konstitusional yang diperlukan di masing-masing Negara telah dipenuhi. 2. Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini akan berlaku : a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini; b) mengenai pajak lainnya tas penghasilan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.
Koreksi Anda