Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

KEPPRES Nomor 152 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA KUWAIT TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERTUKARAN INFORMASI 1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan UNDANG-UNDANG nasional Negara masing-masing mengenai pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak menurut UNDANG-UNDANG Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini. Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh ketentuan Pasal 1. Setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan akan dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional Negara pihak pada Persetujuan itu dan hanya dapat diungkapkan kepada orang atau badan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan pajak, pelaksanaan UNDANG-UNDANG atau penuntutan, atau dalam MEMUTUSKAN keberatan berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini. Orang atau badan atau para pejabat tersebut hanya boleh memberikan informasi itu untuk maksud tersebut di atas. Namun demikian dapat juga mengungkapkan informasi itu dalam pengadilan umum atau dalam pembuatan keputusan-keputusan pengadilan. 2. Bagaimanapun juga ketentuan-ketentuan ayat 1 sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebankan kepada Negara pihak pada Persetujuan kewajiban untuk : a) melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan atau praktek administratif yang berlaku di Negara itu atau di Negara pihak pada Persetujuan lainnya; b) memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak pada Persetujuan lainnya; c) memberikan informasi yang mengungkapkan setiap rahasia dibidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan Negara.
Koreksi Anda