Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

KEPPRES Nomor 152 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA KUWAIT TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MODAL Apabila di kemudian hari suatu Negara pihak pada Persetujuan akan memberlakukan pajak atas modal, pejabat-pejabat yang berwenang dengan persetujuan bersama akan menentukan bagaimana persetujuan ini akan berlaku terhadap pajak tersebut.
Koreksi Anda