Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 152 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA KUWAIT TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BUNGA 1. Bunga yang diperoleh dari sumber di salah satu oleh seorang penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di kedua Negara pihak pada Persetujuan. Namun demikian tarif pajak yang dikenakan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atas bunga yang diperoleh dari sumber di dalam Negara pihak pada Persetujuan itu dan dimiliki oleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya tidak akan melebihi 5% (lima persern) dari jumlah bruto bunga. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya, bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga adalah : a) Pemerintah dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya atau setiap lembaga Pemerintah atau bentuk lainnya yang sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2; atau b) suatu perseroan yang berkedudukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dan yang dikuasai atau paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modalnya dimiliki langsung atau tidak langsung oleh pemerintah atau lembaga pemerintah dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya atau bentuk lainnya yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2. 2. Istilah "bunga" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat perbendaharaan Negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi atau surat-surat hutang tersebut, demikian pula semua penghasilan yang dipersamakan dengan penghasilan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan berdasarkan UNDANG-UNDANG perpajakan dari Negara pihak pada Persetujuan dimana penghasilan itu berasal, termasuk bunga atas pembayaran untuk penjualan dimuka. 3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya di mana tempat bunga itu berasal melalui suatu usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14. 4. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya, atau apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada. 5. Jika karena adanya alasan hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan utang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan yang melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang telah disetujui tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
Koreksi Anda