Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 15 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI SUKA MAKMUR, KEJAKSAAN NEGERI BLANG PIDIE, KEJAKSAAN NEGERI WANGI-WANGI, KEJAKSAAN NEGERI PUNJUNG, KEJAKSAAN NEGERI PADANG ARO, DAN KEJAKSAAN NEGERI SINGAPARNA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri Suka Makmue, Kejaksaan Negeri Blangpidie, Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi, Kejaksaan Negeri Pulau Punjung, Kejaksaan Negeri Padang Aro, dan Kejaksaan Negeri Singaparna ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda