Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 15 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI SUKA MAKMUR, KEJAKSAAN NEGERI BLANG PIDIE, KEJAKSAAN NEGERI WANGI-WANGI, KEJAKSAAN NEGERI PUNJUNG, KEJAKSAAN NEGERI PADANG ARO, DAN KEJAKSAAN NEGERI SINGAPARNA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Suka Makmue, Kejaksaan Negeri Blangpidie, Kejaksaan Negeri Wang Wangi, Kejaksaan Negeri Pulau Punjung, Kejaksaan Negeri Padang Aro, dan Kejaksaan Negeri Singaparna dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda