Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 15 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI SUKA MAKMUR, KEJAKSAAN NEGERI BLANG PIDIE, KEJAKSAAN NEGERI WANGI-WANGI, KEJAKSAAN NEGERI PUNJUNG, KEJAKSAAN NEGERI PADANG ARO, DAN KEJAKSAAN NEGERI SINGAPARNA
Teks Saat Ini
(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Suka Makmue meliputi wilayah Kabupaten Nagan Raya.
(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Blangpidie meliputi wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya.
(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi meliputi wilayah Kabupaten Wakatobi.
(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pulau Punjung meliputi wilayah Kabupaten Dharmasraya.
(5) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Padang Aro meliputi wilayah Kabupaten Solok Selatan.
(6) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Singaparna meliputi wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Koreksi Anda
