Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 15 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI SUKA MAKMUR, KEJAKSAAN NEGERI BLANG PIDIE, KEJAKSAAN NEGERI WANGI-WANGI, KEJAKSAAN NEGERI PUNJUNG, KEJAKSAAN NEGERI PADANG ARO, DAN KEJAKSAAN NEGERI SINGAPARNA
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Suka Makmue berkedudukan di Suka Makmue.
(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Blangpidie berkedudukan di Blangpidie.
(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi berkedudukan di Wangi- Wangi.
(4) Membentuk Kejaksaan Negeri Pulau Punjung berkedudukan di Pulau Punjung.
(5) Membentuk Kejaksaan Negeri Padang Aro berkedudukan di Padang Aro.
(6) Membentuk Kejaksaan Negeri Singaparna berkedudukan di Singaparna.
Koreksi Anda
