Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 143 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi; a. pembinaan aparatur dan pelayanan administrasi di lingkungan BAKN; b. koordinasi perencanaan program kerja BAKN; c. penyelenggaraan dan pengelolaan kepegawaian, keuangan rumah tangga, dan perlengkapan di lingkungan BAKN; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda