Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 143 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Sekretaris Utama adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAKN di bidang administrasi umum, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Koreksi Anda
