Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 143 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) Kepala mempunyai tugas memimpin BAKN sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah digariskan dan membina aparatur BAKN agar lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Koreksi Anda
