Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 143 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
BAKN mempunyai tugas pokok membantu
dalam menyempurnakan, memelihara, membina dan mengembangkan administrasi negara di bidang kepegawaian untuk menjamin kelancaran jalannya pemerintah umum dan pembangunan.
Koreksi Anda
