Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 141 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1998 tentang PERINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1998/1999

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antar proyek serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan Pasal 75 Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1994.
Koreksi Anda