Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 141 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1998 tentang PERINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1998/1999

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sektor Sektor dari Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1998, diperinci ke dalam sub sektor dan program departemen/lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.1, A.2, dan Lampiran B.1, B.2 Keputusan PRESIDEN ini. (2) Perincian lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam proyek menurut masing-masing departemen/lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.01 sampai dengan Lampiran C.31 Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda