Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 140 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 1998 tentang PERINCIAN PENGELUARAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 1998/1999

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pergeseran jumlah biaya dalam dan/atau antar kegiatan serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) sampai dengan ayat (10) Keputusan PRESIDEN ini Nomor 16 Tahun 1994.
Koreksi Anda