Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 140 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 1998 tentang PERINCIAN PENGELUARAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 1998/1999

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub Sektor-Sub Sektor dari Pengeluaran Rutin Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1998, diperinci ke dalam program departemen/lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini. (2) Perincian lebih lanjut dari program-program sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam kegiatan dan jenis pengeluaran menurut masing-masing departemen/lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda