Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 14 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL DAN TIM REFORMASI BIROKRASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional sebagai berikut: epkumham.go a. Ketua : Wakil PRESIDEN b. Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; 2. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; 3. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 4. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Dalam Negeri; 7. Kepala Unit Kerja PRESIDEN untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan; 8. Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid, M.A. (Anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN). (2) Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (3) Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bertugas: a. MENETAPKAN acuan nasional untuk tata kelola pemerintahan yang baik sebagai landasan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional; b. MENETAPKAN ... epkumham.go b. MENETAPKAN kebijakan, strategi, dan standar-standar bagi pelaksanaan program reformasi birokrasi dan kinerja operasi birokrasi; c. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan kepatuhan atas standar-standar bagi pelaksanaan program reformasi birokrasi dan kinerja operasi birokrasi; d. MENETAPKAN program-program unggulan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi; e. Membentuk dan MENETAPKAN Tim Independen dan Tim Penjaminan Kualitas (Quality Assurance); f. Melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam melaksanakan tugasnya; g. Menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda