Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BITUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kotamadya Bitung ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut KAPET Manado-Bitung. (2) KAPET Manado-Bitung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh wilayah Kotamadya Bitung, seluruh wilayah Kotamadya Manado, dan sebagian wilayah Kabupaten Minahasa yang meliputi kecamatan-kecamatan Likupang, Dimembe, Airmadidi, Kauditan, Wori, Pineleng, Tombariri, Tomohon, Tondano, Toulimambot, Eris, Lembean Timur, Kombi, Kakas, Remboken, Sonder, Kawangkoan, Tompaso dan Langowan, yang batas-batasnya dituangkan dalam peta terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda