Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 5-1988 TENTANG PENGADAAN BAHAN PELEDAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPPRES 86-1994

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengadaan Bahan peledak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 1994, sebagai berikut: 1. Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda