Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 139 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 1998 tentang TIM RESTRUKTURISASI DAN REHABILITASI PT (PERSERO) PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas: a. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi dan Panitia Teknis, dibebankan pada anggaran belanja Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara; b. Kelompok Kerja, dibebankan pada anggaran PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara.
Koreksi Anda