Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 139 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 1998 tentang TIM RESTRUKTURISASI DAN REHABILITASI PT (PERSERO) PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dibentuk Panitia Teknis yang secara fungsional dipimpin oleh Sekretaris Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi dan beranggotakan: 1. Asisten/Deputi ... 1. Asisten/Deputi Bidang Usaha Pelayanan dan Pengembangan Sumber Daya Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara/Kepala Badan Pengelola Badan Usaha Milik Nehara; 2. Direktur Jenderal Listrik dan Energi, Departemen Pertambangan dan Energi; 3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 4. Deputi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Infrastruktur; 5. Pejabat lain yang ditentukan oleh Ketua Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi. (2) Panitia Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertugas: a. Memberi masukan kepada Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi tentang berbagai aspek restrukturisasi dan rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara; b. Membantu Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi melakukan kajian dan evaluasi terhadap permasalahan perusahaan dan kegiatan usaha PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara, dan laporan pelaksanaan tugas kelompok-kelompok kerja perusahaan; c. Melaksanakan hal-hal lain yang ditugaskan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi. (3) Panitia Teknis bertanggung jawab kepada Ketua Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi. Pasal 7 …
Koreksi Anda