Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 139 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 1998 tentang TIM RESTRUKTURISASI DAN REHABILITASI PT (PERSERO) PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagai berikut: Ketua : 1. Meteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara; Wakil Ketua : 2. Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara; 3. Menteri Pertambangan dan Energi; Anggota : 4. Menteri Keuangan; 5. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS; 6. Menteri Negara Riset dan Teknologi/ Kepala BPPT; 7. Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Sekretaris : Asisten I Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda